PENGUMUMAN
Nomor: 036/STKIP-NH/LPPM/IV/2021
Menindaklanjuti nomor surat 034/STKIP-NH/LPPM/II/2021 perihal kontrak skema hibah STKIP Nurul Huda,dengan ini disampaikan bahwa :
- Proses pengunggahan laporan hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sudah dapat di lakukan melalui halaman SIPMAS dengan alamat https://sipmas.lppm.stkipnurulhuda.ac.id.
- Pengumpulan laporan cetak hasil penelitian dan pengabdian sudah dapat di terima di kantor LPPM dengan ketentuan warna cover sebagai berikut:
- Warna Putih: Penelitian
- Warna Coklat: Pengabdian kepada Masyarakat
- Batas akhir pengumpulan dan pengunggahan laporan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sampai dengan 31 Mei 2021.
- Penerima hibah wajib mempersiapkan bahan dalam kegiatan monev internal yang dilaksanakan pada 28 Mei 2021.
- Dalam kegiatan monev internal penerima hibah wajib membawa poster hasil penelitian dan atau pengabdian kepada masyarakat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Poster berjumlah 1 (satu) lembar ukuran tinggi x lebar adalah 80 cm x 60 cm dipasang vertikal;
- Desain layout poster harus memperhatikan prinsip keseimbangan formal-non formal, yaitu simetris–asimetris, prinsip kesatuan pengaturan elemen gambar, warna, latar belakang, gerak mengarahkan mata pembaca mengalir ke seluruh area poster;
- Poster harus memuat judul, nama pelaksana, logo Perguruan Tinggi, Latar Belakang / introduksi / abstrak, Metode, Hasil (teks dan gambar / fotografi / skema), Simpulan, Referensi (tambahan), Detail kontak, Tanggal dan waktu penelitian, serta nomor kontrak hibah.
- Gambar produk jika ada akan sangat mendukung impresi pelaksanaan kegiatan secara visual;
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu, di ucapkan terima kasih.
OKU Timur, 28 April 2021
Ketua LPPM
Dr. Thoha Firdaus, M.Pd.Si.