Berikut Nama-Nama Penerima Pendanaan Hibah Internal Tahun Anggaran 2024 :
Perlu kami sampaikan bahwa mekanisme penyaluran dana akan dilakukan melalui kontrak. Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Penandatangan Kontrak dan Pencairan dana akan dilakukan setelah penerima pendanaan melakukan upload perbaikan usulan berdasarkan hasil catatan reviewer;
- Bagi penerima pendanaan yang tidak melakukan upload perbaikan usulan dinyatakan mengundurkan diri dari pelaksanaan Hibah Internal Tahun Anggaran 2024;
- Kontrak Penelitian dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat bisa didowload di Laman https://sipedia.unuha.ac.id setelah upload
perbaikan Penelitian maupun PkM dan jika Status Diterima oleh LPPM; - Pencairan dana dilakukan dengan 2 tahap yakni 50% tahap pertama dan 50% tahap kedua. Dana akan dicairkan setelah penandatangan Kontrak dilakukan;
- Batas waktu melakukan perbaikan usulah adalah sampai dengan tanggal 03 Juli 2024 Pukul 23.59 WIB; dan
- Penandatangan Kontrak & penandatanganan Surat Tugas dilakukan pada hari selasa 05 Juli 2024 di Ruang Microteaching Kampus A Pukul 14.00 s/d Selesai.